Realco
Kembali ke Artikel
Industri10 Jul 2026

Standar Internasional dan Akses Ekspor: Mengapa Tidak Semua Sarang Burung Indonesia Bisa Sampai ke Dunia

Standar internasional dan kepatuhan regulasi menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan ekspor sarang burung walet Indonesia ke pasar global, melampaui kualitas produk semata.

Series "Mengenal Industri Sarang Burung Walet bersama RLCO" — Bagian 3 dari 4

Belakangan, industri sarang burung walet Indonesia menjadi perhatian setelah Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengumumkan penangguhan sementara akses ekspor 19 perusahaan ke Tiongkok akibat ketidaksesuaian terhadap persyaratan keamanan pangan, termasuk isu kadar aluminium. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa di industri ini, menghasilkan sarang burung walet berkualitas saja belum cukup. Akses ke pasar internasional pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan perusahaan memenuhi dan mempertahankan standar yang ditetapkan regulator.

Perhatian regulator terhadap industri ini pun terus meningkat seiring besarnya nilai ekonomi komoditas tersebut. Data Barantin menunjukkan, hingga Juni 2026 terdapat 75 perusahaan sarang burung walet yang terdaftar, dengan 50 perusahaan telah memperoleh registrasi China Import Food Enterprises Registration (CIFER) dan 25 perusahaan lainnya masih dalam proses pendaftaran. Di sisi hulu, sebanyak 4.204 rumah walet telah teregistrasi, sementara 104 rumah walet lainnya masih menjalani proses registrasi. Tak mengherankan, sarang burung walet kini menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan sektor peternakan dengan nilai ekonomi mencapai Rp3,6 triliun.

Kesadaran akan pentingnya kepatuhan inilah yang mendorong PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) mulai membangun fondasi sertifikasinya sejak 2017. Tujuh tahun kemudian, perusahaan berhasil melengkapi empat sertifikasi sebagai fondasi membangun akses ke pasar internasional. Bukan semata karena prosesnya rumit, melainkan karena ada dua lapis aturan yang harus dilalui secara berurutan, dan tidak ada jalan pintas di keduanya.

Lapis pertama berada di dalam negeri. Sebelum dapat mengekspor, setiap perusahaan wajib memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 diberlakukan, sarang burung walet tidak lagi boleh diekspor dalam kondisi mentah. Produk harus melalui proses pembersihan dan pengolahan sesuai standar yang ditetapkan. Selain itu, perusahaan wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8988:2021, melengkapi setiap pengiriman dengan Veterinary Health Certificate, serta memiliki status Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW). Pengawasan residu kimia juga dilakukan sejak rumah walet hingga fasilitas pengolahan guna memastikan produk memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan.

Namun, memenuhi seluruh persyaratan di Indonesia belum otomatis membuka akses ke pasar dunia.

Lapis kedua berada di negara tujuan. Setiap negara memiliki regulator, standar keamanan pangan, dan mekanisme registrasi yang berbeda. Artinya, sertifikasi yang berlaku di satu negara belum tentu diakui oleh negara lain.

Tiongkok, misalnya, yang menyerap sekitar 80% ekspor sarang burung walet Indonesia, mewajibkan setiap fasilitas pengolahan terdaftar di General Administration of Customs of China (GACC). Registrasi tersebut diajukan melalui Badan Karantina Indonesia sebagai otoritas kompeten yang mengusulkan fasilitas kepada otoritas Tiongkok. Tanpa persetujuan tersebut, produk tidak dapat memasuki pasar Tiongkok meskipun kualitasnya memenuhi standar.

Persyaratan berbeda juga berlaku di pasar lain. Amerika Serikat mewajibkan registrasi melalui Food and Drug Administration (FDA), sementara Hong Kong memiliki ketentuan tersendiri melalui Centre for Food Safety. Bagi perusahaan yang melayani beberapa negara sekaligus, artinya mereka harus membangun dan memelihara beberapa sistem kepatuhan secara bersamaan.

Bagi RLCO, proses tersebut ditempuh secara bertahap. Perusahaan memperoleh sertifikasi ISO 22000 pada 2017, registrasi GACC pada 2018, persetujuan FDA pada 2022, serta sertifikasi FSSC 22000 pada 2024. Masing-masing menjadi fondasi untuk melayani pasar yang berbeda sekaligus memastikan sistem keamanan pangan perusahaan memenuhi standar yang dipersyaratkan regulator.

Namun, memperoleh sertifikasi bukanlah garis finis.

Seluruh sertifikasi tersebut harus dipertahankan melalui audit berkala, pembaruan dokumentasi, sistem keterlacakan yang konsisten, serta penyesuaian terhadap perubahan regulasi. Dengan kata lain, kepatuhan bukanlah pekerjaan yang selesai ketika sertifikat diterbitkan, melainkan proses yang harus dijalankan setiap hari.

Kasus penangguhan sementara akses ekspor yang terjadi belakangan menunjukkan bahwa tantangan industri sarang burung walet saat ini bukan lagi sekadar menghasilkan produk berkualitas. Tantangan sesungguhnya adalah menjaga kepercayaan regulator agar akses ke pasar internasasional tetap terbuka.

Pada akhirnya, kualitas membuka peluang. Namun, kepatuhanlah yang menjaga peluang tersebut tetap ada. Di industri sarang burung walet, sertifikasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi kepercayaan yang memungkinkan sebuah produk melintasi batas negara.

Selanjutnya — Bagian 4: "Sarang Burung Walet di Tengah Gelombang Wellness Global: Brand Realfood dan Masa Depan Industri"

SUMBER

  • Forum & akses pasar Tiongkok: China–Indonesia Bird's Nest Trade Summit Forum, Ditjen PEN, Kementerian Perdagangan RI, 13 April 2026.
  • Sertifikasi, kuota, dan tonggak RLCO: Laporan Tahunan & Keberlanjutan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk 2025 (Kepmentan No. 1677/KPTS/KR.120/K/07/2023).
  • Kewajiban bersih & karantina: Permentan No. 26 Tahun 2020; standar mutu SNI 8988:2021; mitigasi risiko kimiawi: Buletin FOKUS HILIR, Ditjen PKH Kementan, 2025.
  • Kewajiban ET-SBW semua negara: Permendag No. 23 Tahun 2023 (terakhir diubah Permendag No. 12 Tahun 2026; menggantikan Permendag No. 19 Tahun 2021).